Legalitas Multazam Umroh dan Haji


multazam tour n travel,multazam tour and travel yogyakarta, nurul multazam tour,pt multazam tour,pt.tisaga multazam utama tour, multazam tour sidoarjo,multazam utama tour surabaya, multazam tour travel, multazam utama tour travel,multazam tour umroh, multazam utama tour, tisaga multazam utama tour


LEGALITAS PERUSAHAAN ::
PT. Tisaga Multazam Utama bergerak di bawah perundang-undangan Republik Indonesia Akte Pendirian No. 60 Notaris Hilda Sari Gunawan SH tertanggal 15 Juli 1999 dan perubahan-perubahannya Pengesahan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bernomor C-9455.HT.01.01.TH.2001 tertanggal 1 Oktober 2001.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.919.762.3-042.000 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : No. 09.01.1.63.14351 tertanggal 2 Oktober 2001 Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata dari Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Kantor Wilayah DKI Jakarta : No. Kep.309/BPW/07/2000 tertanggal 18 Juli 2000 dan perpanjangannya Surat Izin Usaha Biro Penyelenggara Umroh dari Kemenag, No: D/02-2001, sejak tanggal 8 januari 2001 dan perpanjangannya, No: D/469 Tahun 2013.
Surat Izin Usaha Biro Penyelenggara Haji dari Kemenag, No: D/416-2001, sejak tanggal 8 januari 2001 dan perpanjangannya, No: D/543 Tahun 2013. Anggota Asita : No. 1021/VII/DPP/2005 Anggota AMPHURI : No. 036/AMPHURI/2008 Member IATA : No. 153-1100 4


UPDATE PERPANJANGAN IZIN ::
Surat Izin Usaha Biro Penyelenggara Umroh Dari Kemenag: No: D/618 Tahun 2016.
Surat Izin Usaha Biro Penyelenggara Haji Dari Kemenag: No: D/423 Tahun 2016.
Selain Itu Kami Pun Ikut Berpartisipasi Dalam Asosiasi Yang Berkaitan Dengan Kegiatan Travel Agen :
Anggota ASITA: No. 1021/VII/DPP/2005
Member IATA: No. 153-11004
Sertifikasi Multazam Group: ISO 9001:20008

al multazam utama nusantara,alamat multazam utama tour,multazam utama tour bengkulu,multazam utama tour bandung,www.promohaji.com,multazam utama tour dan travel,yasin multazam utama dan wisata,multazam utama tour jakarta,logo multazam utama tour,pt. al multazam utama nusantara,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar